Satres Narkoba Polres Bitung Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba 

    Satres Narkoba Polres Bitung Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba 
    Kapolres Bitung. AKBP Albert Zai, SH.SIK. MH

    BITUNG - Kepolisian Resort Bitung berhasil ungkap peredaran Narkoba jenis Sabu yang dilakukan dua tersangka warga Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari kota Bitung

    Hal itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat  gelar Konfrensi Pers bertempat di Mako Polres Bitung, Jumat (28/06/2024)

    Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasie Humas Polres Bitung menyampaikan Kasus Narkoba ini terjadi pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 21-00 Wita.

    Satres Narkoba polres Bitung kata Kapolres berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka AM  Alias Lian (29) dan MDR alis Amat (25), keduanya adalah Warga Kelurahan Manembo-nembo Kec.Matuari Bitung.

    Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus oleh   Satres Narkoba Polres Bitung berdasarkan underCafer, Penyamaran dalam pembelian dengan meminta melakukan transaksi kepada seorang tersangka atas nama Amat.

    " Saat di Perjalanan, dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0, 16 gram berada pada pakaian yang melekat pada tubuh tersangka. Kemudian kita bawah ke Kantor dan kita diamankan." Ungkapnya.

    Melanjutkan. Kapolres mengatakan. Dari hasil Interogasi menyebutkan satu orang nama lagi atas nama Lia,   Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dilakukan pengembangan menyasar pada saudari Lia.

    Kemudian dilakukan penggrebekan, dan ditemukan di rumah tersangka Lia, sabu sebesar 0, 29 gram. Selain barang bukti Sabu  kita juga berhasil menyita alat Hisap,  timbangan. Ada juga uang dan handphone.

    Adapun barang bukti tambah Kapolres, berasal dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman, dikirim ke Bitung ke rumah tersangka.

    " Nantinya. untuk sebagai pengembangan akan kita coba koordinasikan dengan Polda biar bisa menyasar Pelaku yang ada di Jakarta." Tukasnya

    "Kedua tersangka ini skarang dalam proses penyidikan. Pasal yang disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama  12 Tahun." Tegasnya

    " Dan dari hasil pemeriksaan Tersangkan menyatakan bahwa ini sudah dilakukan berkali-kali dan baru pertama kali ini mereka tertangkap." Tambahnya (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan SDM Berkualitas, Walikota Bitung,...

    Artikel Berikutnya

    Bimtek Simulasi Pantarlih dan Penggunaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami