Pemkot Bitung Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2024

    Pemkot Bitung Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2024
    Asisten I Drs. S Sikamang Mewakili Walikota Bitung pimpin Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Tahun 2024 Pemkot Bitung

    BITUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Gelar Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Tahun 2024 dirangkaikan dengan Apel Korpri di Lingkungan Kota Bitung, di Lapangan Upacara Kantor Walikota Bitung, Senin, (24/06).

    Upacara yang juga dihadiri Para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, bertindak sebagai pembina Upacara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bitung, Drs. Sikamang MAP.

    Dalam sambutannya Drs. Sikamang membacakan sambutan tertulis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc pada Puncak Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024.

    Sikamang menyampaikan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian secara konsisten dalam upaya memperbaiki lingkungan secara keberlanjutan.

    Lanjutnya. bahwa pemulihan lingkungan merupakan kunci dalam membalikkan arus degradasi lahan sekaligus meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan, dan membangun ketahanan terhadap cuaca ekstrem.

    "Dengan segala capaian yang ada hingga saat ini atas nama pemerintah, saya menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras seluruh elemen bangsa atas upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan."ungkapnya.

    Indonesia lanjutnya. melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

    Semula tambahnya target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29%, menjadi 31, 89% pada ENDC, sedangkan target dengan kerja sama Internasional sebesar 41% naik menjadi 43, 20% pada ENDC.

    " Peningkatan target tersebut dengan pertimbangan mendalam dari kebijakan sektoral terkait, terutama FOLU Netsink 2030, dekarbonisasi, JETP, CCS, percepatan penggunaan 5 kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industry, “Ucap Sikamang Seraya membacakan Sambutan Menteri Lingkungan Hidup.

    Disampaikan juga Indonesia telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan lklim, yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.

    " Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu perdagangan Karbon dengan offset dan perdagangan emisi, pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon dan/atau mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    “Dengan demikian, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC, dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan, seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan, seraya terus mengupayakan terbangunnya kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan”, terangnya j

    Dalam Upacara ini juga pemkot Bitung menyerahkan SK pensiun kepada beberapa pegawai yang sudah memasuki masa pensiun. (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Bitung Gelar Pelatihan II Tim Penyelenggara...

    Artikel Berikutnya

    Bimtek Simulasi Pantarlih dan Penggunaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami