Disetujui Kemendagri, Akhirnya Pemkot Bitung Siap Bayarkan TPP ASN

    Disetujui Kemendagri, Akhirnya  Pemkot Bitung  Siap  Bayarkan TPP ASN

    BITUNG - Setelah sekian lama menunggu akhirnya Petambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2022 akhirnya disetujui Menteri dalam Negeri.

    Hal ini dibuktikan dengan terbitnya  Surat No. : 900/4127/Keuda, tertanggal 8 maret 2022, tentang persetujuan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2022, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yakni Dr. Drs. A.Fatoni MSi, yang ditujukan kepada Walikota Bitung.

    Wali kota Bitung Maurits Mantiri menyampaikan bahwa segera merealisasikan pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.  Akhirnya terjawab.

    " Setelah adanya persetujuan Mendagri terhadap pemberian TPP ASN tahun 2022. maka Saya langsung menginstruksikan kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah untuk segera proses  pembayaraannya.” Kata Mantiri, Kamis (10/03/2022)

    Melanjutkan, supaya diketahui bersama Sambuang Mantiri bahwa tambahan penghasilan pegawai itu bukan hak dari ASN, artinya kepala daerah dapat memberikan TPP ASN tersebut di saat Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan.

    Menurut Mantiri Pemerintah tidak dapat merealisasikan hal tersebut jika persetujuan Mendagri belum dikeluarkan.  Pemerintah kota Bitung pun tidak ada istilah tahan tahan TPP seperti info yang beredar.

    Mantiri juga mengingatkan, standar pengelolaan keuangan di Kota Bitung saat ini sudah sangat baik sehingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

    " Perlu disampaikan, Pemerintah kota Bitung mendapatkan persetujuan dari Kemendagri ditahap pertama, artinya masih banyak daerah yang masih berjuang utk mendapatkan persetujuan mendagri tersebut.” Jelas mantiri.

    Sementara itu Kepala  Badan Keuangan dan Aset Daerah Frangky Sondakh menjelaskan bahwa akan segera menindaklanjuti instruksi Walikota dan segera merealisasikan pembayarannya.

    Lanjutnya, Bahwa Dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Sondakh  dijelaskan bahwa pemberian TPP ASN  diatur dengan peraturan pemerintah, Dan jika peraturan Pemerintah belum ada,   maka pemberian TPP  harus mendapatkan persetujuan Menteri dalam Negeri setelah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Keuangan.

    Perlu disampaikan lanjutnya Menurut Sondakh untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP tahun 2022 ini, tahapannya adalah yang pertama harus ada persetujuan Biro Organisasi Kemendagri terkait validasi atas distribusi TPP ASN.

    Setelah itu disampaikan kepada dirjen Keuangan Daerah. Dan Kemudian masing - masing Pemda termasuk kota Bitung menyampaikan permohonan persetujuan TPP ASN melalui aplikasi Sipd.Dan setelah lengkap kata Sondakh Dirjen Keuangan daerah menyampaikan semua data kepada Dirjen perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk diverifikasi apakah sudah sesuai atau tidak. .Terakhir, hasil rekomendasi dari Kementerian Keuangan ke Kementerian dalam Negeri.

    " Setelah semua tahapan itu dilalui maka Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuannya kepada masing masing daerah termasuk salah satunya pemerintah kota Bitung. itu secara umum gambaran bagaimana mendapatkan persetujuan TPP.” Jelas frangky sondakh.

    Pemerintah kota Bitung pun  mengucapkan selamat dan sukses atas di lantiknya Dr. Drs. Agus Fathoni, MSi sebagai Direktur jJenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

    (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Ini Pesan Sekda Kota Bitung Bagi 231 Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Secara Virtual, Honandar Buka Forum Konsultasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024

    Ikuti Kami